Beranda | Artikel
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 122: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 2
Rabu, 12 Oktober 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 122
MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-2

Aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan beberapa aturan tersebut. Berikut kelanjutannya:

Kelima: Jumlah pukulannya tidak boleh berlebihan

Bukan hanya jenis pukulannya yang diatur, bahkan jumlah pukulan yang diperbolehkan pun diatur dalam Islam. Jika cukup dengan satu atau dua kali pukulan, maka tidak boleh lebih dari itu. Apabila terpaksa sekali, maka maksimal hanya sepuluh pukulan saja.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«لاَ يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ»

“Tidak boleh mencambuk lebih dari sepuluh cambukan. Kecuali dalam hudûd (dosa besar yang kadar hukumannya telah ditetapkan oleh agama)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu.

Bila akan diterapkan pukulan berkali-kali, maka hendaklah menyebar dan tidak di satu tempat di tubuh. Misalnya sebagian di kaki kanan, sebagian di kaki kiri. Supaya tidak membahayakan. Juga jarak antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya tidak terlalu dekat. Diperkirakan pukulan pertama sudah mereda efek sakitnya.

Keenam: Pukulan disesuaikan dengan kadar kesalahan

Berikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Hukuman ringan untuk kesalahan kecil, sedangkan hukuman berat untuk kesalahan fatal.

Orang tua bisa diibaratkan seperti dokter. Memberikan dosis obat sesuai dengan level penyakit yang diderita pasien. Saat terpaksa menjatuhkan hukuman, orang tua juga harus mengukur kadar hukuman sesuai tingkat kesalahan anak.

Dalam sebuah hadits dha’if disebutkan,

أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ»

Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?”. Beliau menjawab, “Maafkan!”. Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan. Hindari wajah”. HR. Ath-Thabaraniy dalam al-Mu’jam al-Kabir dan dinyatakan dha’if oleh al-Albaniy.

Tingkah anak-anak terkadang ada saja yang menjengkelkan dan memicu amarah orang tua. Oleh karena itu perlu kesabaran. Emosi orang tua tidak boleh terpicu oleh tingkah laku anak-anak. Apalagi mereka masih dalam masa pertumbuhan. Tidak mengetahui benar-salah secara mendalam. Sehingga memaafkan dan mengarahkan harus lebih dominan dibanding menghukum.

Bersambung…

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 25 R. Awwal 1440 / 3 Desember 2018


Artikel asli: https://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-pendidikan-anak-no-122-memukul-anak-itu-ada-aturannya-bagian-2/